Pertemuan 5- Ust Sutome
Dalam Hibah lakukan pencatatan harus jelas kepada non ahli waris dan tidak lebih dari 1/3
Hutang , terbuka, kalo emmanga da yg nanggung harus jelas misal kepada anak yang kebarapa.
Harta yang samar-samar harus jelas, event kepada suami dan istri. karena kalo ga ada anak laki-laki nanti akan kesulitan mengingat seorang istri punya ahli waris sendiri suami pun begitu
Dalil menegnai Ahli Waris yang menunjuka wasiat Allah kepada kedua orang tua terkait warisan anak-anak yaitu Annisa Ayat -11 Mwngnai muwaris prang tua.
Studi Kasus:
Misal saat suami kita wafat kemudian ada aset untuk pengobatan anak x karena sakit apakah akan mengurangi Waris atas nya? Jawabnnya adalah tidak bisa mengurangi jatah waris karena menjadi salah satu bagian dari nafkah.
Komentar
Posting Komentar